Assalamu’alaikum Wr wb, Merujuk pada Keputusan Rektor no 824 Tahun 2021 Tentang Penetapan Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Dalam Penyelesaian Tugas Akhir Semester Ganjil 2021/2022, terdapat 1122 mahasiswa yang sudah terlanjur membayar UKT dengan tarif sebelum keringanan. Untuk itu mohon diinformasikan kepada mahasasiwa yg namanya tertuang dalam SK di atas untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran melalui https://studentfinance.uin-malang.ac.id mulai tanggal 1-15 Sepetember 2021 dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Terimakasih.. Wassalamu’alaikum wr.wb.