Kegiatan Perkuliahan
- Dilakukan minimal 16X pertemuan (2 SKS)
- Mengikuti perkuliahan min 75% perkuliah di tiap MK (jika tidak memenuhi mendapat sanksi tidak mengikuti ujian akhir semester)
- Sistem evaluasi: kuis, tugas, UTS, UAS, presensi
- Sesuai dengan kontrak pembelajaran
- Pemasukan nilai secara online
*Evaluasi I
*pada semester II dengan IPK < 2,00
*Evaluasi II
*pada semester VI dengan < 80% beban studi
*Evaluasi III
*pada semester VIII dengan < 90% beban studi
*MAKSIMAL MENYELESAIKAN PERKULIAHAN DALAM 14 SEMESTER
Cuti Kuliah
*Mahasiswa mempunyai kesempatan melakukan cuti kuliah
*Cuti Kuliah mengurangi jatah tahun kuliah
*Maksimal 2 kali cuti (dalam 7 tahun perkuliahan) (setiap perpanjgan mengurus administrasi)
*Cuti di urus sebelum membayar SPP dengan mengambil form di fakultas, dengan persetujuan dosen wali, mengetahui ketua jurusan dan dekan
*Dua kali mahasiswa tidak melakukan regristasi (tdk mengurus cuti) maka sistem siakad akan ditutup dan disarankan mengurus perpindahan ke universitas lain
Gugur dan Putus Studi
-Mahasiswa yang tidak mampu mencapai IPK minimal 2,00 pada 2 tahun pertama akan dinyatakan Dropped Out (DO).
-Upaya yang sama akan dilakukan jika mahasiswa telah menempuh 4 tahun dan IPK tidak mencapai 2,00.
-Tahapan terakhir evaluasi hasil belajar dilakukan pada mahasiswa yang telah menempuh semester 12
-Jika dalam 3 tahun hasil studi kurang dari 50 sks maka disarankan untuk mengurus perpindahan ke universitas lain