Kegiatan Perkuliahan

 

  • Dilakukan minimal 16X pertemuan (2 SKS)
  • Mengikuti perkuliahan min 75% perkuliah di tiap MK (jika tidak memenuhi mendapat sanksi tidak mengikuti ujian akhir semester)
  • Sistem evaluasi: kuis, tugas, UTS, UAS, presensi
  • Sesuai dengan kontrak pembelajaran
  • Pemasukan nilai secara online

*Evaluasi I

*pada semester II dengan IPK < 2,00

*Evaluasi II

*pada semester VI dengan < 80% beban studi

*Evaluasi III

*pada semester VIII dengan < 90% beban studi

*MAKSIMAL MENYELESAIKAN PERKULIAHAN DALAM 14 SEMESTER

 

Cuti Kuliah

*Mahasiswa mempunyai kesempatan melakukan cuti kuliah

*Cuti Kuliah mengurangi jatah tahun kuliah

*Maksimal 2 kali cuti (dalam  7 tahun perkuliahan) (setiap perpanjgan mengurus administrasi)

*Cuti di urus sebelum membayar SPP dengan mengambil form di fakultas, dengan persetujuan dosen wali, mengetahui ketua jurusan dan dekan

*Dua kali mahasiswa tidak melakukan regristasi (tdk mengurus cuti) maka sistem siakad akan ditutup dan disarankan mengurus perpindahan ke universitas lain

Gugur dan Putus Studi

 

-Mahasiswa yang tidak mampu mencapai IPK minimal 2,00 pada 2 tahun pertama akan dinyatakan Dropped Out (DO).

-Upaya yang sama akan dilakukan jika mahasiswa telah menempuh 4 tahun dan IPK tidak mencapai 2,00.

-Tahapan terakhir evaluasi hasil belajar dilakukan pada mahasiswa yang telah menempuh semester 12

-Jika dalam 3 tahun hasil studi kurang dari 50 sks maka disarankan untuk mengurus perpindahan ke universitas lain