Program Studi Kimia Fakultas Saintek Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki) merupakan institusi pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran terhadap mahasiswa strata 1 (S1). Prodi Kimia berdiri atas dasar rekomendasi Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional No. 3445/D/T/2002 tanggal 20 Nopember 2002. Pada tanggal 24 April 2003, terbit Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam (Dirjen Bagais) tentang penyelenggaraan Prodi Kimia jenjang S1 berdasarkan SK Dirjen Bagais No DJ.II/59/2003.

Ketika STAIN Malang disetujui berubah menjadi UIN Malang berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Republik Indonesia, dengan SK No 1/0/SKB/2004 pada 23 Januari 2004, perubahan status institusi ini juga diikuti dengan persetujuan Diknas tentang penyelenggaraan Prodi Kimia jenjang S1 di UIN Malang berdasarkan SK Mendiknas No 05/MPH/HK/1004. Persetujuan perubahan STAIN Malang menjadi UIN Malang dipertegas dengan Kepres No 50 tanggal 21 Juni 2004.

Jurusan Kimia UIN Maulana Malik Ibrahim telah terakreditasi dengan nomor SK BAN-PT: 022/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011 dengan nilai akreditasi B. Pada tahun 2016, status akreditasi diperbaharui dengan nomor SK BAN-PT: 01625/SK/BAN-PT/Akred/S/VIII/2016 dan nilai akreditasi B. Sejak saat itu, program studi ini terus berkembang dan memperoleh status akreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam SK BAN-PT No. 10230/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VIII/2021.