Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat – obat terlarang. Adapun istilah lain dari narkoba yakni napza yang terdiri dari narkotika, spikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkoba sudah sangat terkenal sekali di dunia penyebaran pun tidak bisa dicegah dari kalangan anak – anak sampai orang tua. Sangat miris sekali jika sasaran narkoba sudah merasuk terhadap anak – anak bahkan narkoba di era industri 4.0 dibuat dalam bentuk makanan ringan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab dan nantinya disebar luaskan ke anak – anak SD. Itu merupakan contoh sederhana yang pernah terjadi di salah satu desa yang ada di Jawa Timur. Disitulah peran orang tua sangat penting untuk anak, bukan hanya itu pemerintah pula diharapkan melakukan sosialisasi keseluruh masyarakat sekitar agar semua kalangan masyarakat mengerti akan bahayanya narkoba. Selain itu peristiwa tersebut pernah terjadi di kota besar yakni tepatnya di bogor, pada hari senin polres bogor menangkap 2 pelajar smk dan 2 mahasiswa ditangkap ketika mengkonsumsi ganja dengan berat 0.70 gram sabu lalu diamankan dan disita. Itu hanya contoh dari sebagian kecil pengguna narkoba yang ada di indonesia, terdapat undang – undang mengenai penggunaan dan peredaran narkoba yakni UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
“Pasal 113”
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Pasal 114”
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Selain itu juga terdapat dampak dari narkoba antara lain :
Dampak Fisik:
• Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi.
• Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
• Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim.
• Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru.
►Dampak Psikis dan Sosial bagi pemakai narkoba antaralain :
• Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
• Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
• Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal.
• Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
Setelah kita mengetahui dampak dari penggunaan narkoba. Semoga kita semua tidaklah terjerat apapun mengenai narkoba baik penggunaan ataupun pengedaran dan jangan pernah sekali kali menyentuh bahkan mencoba karena sekali narkoba tersentuh maka masa depan seseorang akan tidaklah baik.