Mengenal Narkoba Lebih Dekat, Memanfaatkannya dengan Tepat.

Halo sobat kimia, belakangan ini banyak kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi hingga menghebohkan beberapa media tanah air. Dilansir dari republika.co.id bahwa selama tahun 2021, Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka.
Pisau merupakan kebutuhan dapur yang digunakan untuk memasak, lalu apa jadinya jika pisau tersebut dipegang oleh seorang pembunuh?. Sama halnya dengan narkoba, tak sepenuhnya narkoba merupakan barang yang hanya menimbulkan mudarat, bersifat merusak dan merugikan penggunanya loh. Dalam dunia medis peran narkoba sangat berpengaruh, terdapat beberapa jenis narkoba dengan kandungan yang dapat dimanfaatkan sebagai obat-obatan dan terapi.
Sesuatu yang berlebihan itu tidak disukai Allah Swt, demikian pula dengan penggunaan narkoba. Jika narkoba digunakan dalam dosis berlebih dapat menyebabkan hilangnya akal, halusinasi dan kerusakan pada organ tubuh. Dari penyalahgunaan inilah yang menjadikan narkoba sebagai barang haram yang membawa mudarat.
Nah, sebagai warga negara yang baik serta upaya untuk melindungi generasi penerus bangsa, yuk kenali narkoba dari jenis, pemanfaatannya dan bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya!

 

Apasih Narkoba Itu?

Narkoba sendiri merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Di Indonesia,sering disebut juga dengan “Napza”. Secara etimologis narkoba berasal dari bahasa Inggris “narcose” atau “narcosis” yang berarti menidurkan dan membius. Sedangkan narkotika berasal dari bahasa Yunani “narke” atau “narkam” yang berarti terbius sehingga tidak merasakan apa – apa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa narkoba atau narkotika adalah suatu zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, daya rangsang dan dapat menimbulkan efek adikasi atau kecanduan.

 

Jenis – Jenis Narkoba

Jika dilihat berdasarkan pembuatannya narkoba dibagi menjadi tiga jenis yaitu, narkoba alami, semi sintetis dan sintetis. Narkoba alami merupakan jenis yang dapat digunakan secara langsung karena kandungannya yang masih kuat. Kemudian narkoba semi sintetis adalah narkoba alami yang didapatkan dengan sedikit pengolahan, biasanya narkoba semi sintetis diolah dengan cara diisolasi dan diekstraksi. Sedangkan narkoba sintetis merupakan narkoba yang didapatkan dari proses pengolahan yang panjang dan rumit, dari ketiga jenis tersebut, narkoba semi sintetis inilah yang paling banyak digunakan untuk pengobatan dalam dunia medis.
Sedangkan jika dilihat berdasarkan pemakaiannya, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, narkoba dibagi menjadi tiga golongan yaitu, golongan pertama yang dimaksudkan sebagai penelitian dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak digunakan dalam dunia medis karena mempunyai potensi ketergantungan sangat tinggi, oleh karena itu narkoba golongan pertama merupakan jenis yang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Golongan kedua, masih memiliki potensi menyebabkan ketergantungan tinggi, bedanya pada golongan ini dapat digunakan untuk pengobatan sebagai “Jalan terakhir” yang dapat ditempuh serta terapi dengan resep dari dokter. Golongan ketiga, memiliki potensi ketergantungan cukup ringan sehingga pada golongan inilah narkoba banyak dimanfaatkan dalam dunia medis baik untuk pengobatan maupun terapi.

 

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Salah satu faktor penyalahgunaan narkoba adalah rasa nikmat yang dihasilkan setelah menggunakannya. Padahal dibalik kenikmatannya yang sementara, terdapat efek berbahaya yang bisa merusak kesehatan fisik dan kejiwaan loh. Lalu apa aja sih bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba?

1. Gejala Putus Obat

Dikenal juga dengan istilah withdrawal syndrome atau sakaw, kondisi ini terjadi ketika seseorang mengalami ketergantungan kepada obat – obatan dan tiba – tiba berhenti mengkonsumsinya. Oleh karena itu, kondisi ini akan terjadi apabila penyalahgunaan narkoba yang cukup lama kemudian pada suatu ketika tidak mengkonsumsi narkoba kembali maka akan menyebabkan sindrom putus obat yang di mana pengidapnya akan mengalami gejala kecemasan, kelelahan, berkeringat, muntah, depresi, kejang, dan halusinasi.

2. Merusak Organ Pada Tubuh

Zat yang terkandung pada narkoba memaksa organ tubuh untuk bekerja di luar batas wajar. Pada organ jantung, saat perdaran darah bercampur dengan zat – zat yang mempunyai efek sangat keras, akibatnya jantung dirangsang untuk bekerja di luar kewajiban. Selain memaksa jantung untuk bekerja abnormal, narkoba juga memaksa otak dan syaraf untuk bekerja di luar kemampuan yang sebenarnya dalam keadaan yang tidak wajar, imbasnya akan terjadi kerusakan pada sel – sel dalam otak.

3. Kematian

Selain merusak organ – organ pada tubuh, kemungkinan terburuk bahaya yang ditimbulkan karena narkoba adalah kematian yang tragis. Semakin sering dan lama penyalahgunaan narkoba, semakin tinggi pula dosis yang dibutuhkan untuk menghasilkan efek “nikmat” tersebut, akibatnya ada satu titik di mana tubuh tidak dapat menerima semua zat itu dan terjadilah kondisi overdosis yang menyebabkan kejang. Jika kondisi ini tak sesegera mungkin ditangani, maka akan menyebabkan kematian.

4. Kualitas Hidup Menurun

Sudah berapa banyak kehidupan seseorang menjadi lebih baik setelah mencicipi nnarkob? Tentu saja tidak ada. Sebaliknya, penyalahgunaan narkoba akan merusak kehidupan seseorang.
Tak hanya merusak secara fisik, narkoba juga merusak kejiwaan dan kehidupan sosial. Dari berbagai kasus penyalahgunaan narkoba, tak sedikit karir yang telah dibangun bertahun – tahun hancur dalam sekejap, hubungan antar keluarga menjadi kacau, bahkan terjerumuskan kedalam dunia kriminalitas.

 

Legalitas Narkoba dan Hukumnya Dalam Islam

Berdasarkan Pasal 7 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi; “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
Dapat disimpulkan bahwasannya semua bentuk penggunaan narkotika diluar bidang kesehatan dan penelitian merupakan tindakan ilegal. Meski penggunaan narkoba diperbolehkan untuk medis dan penelitian, namuntak sembarang orang dan instansi bisa menggunakannya dengan bebas sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009, ada ketentuan serta perizinan khusus yang diperlukan untuk memproduksi obat – obatan dari narkoba.
Kemudian berdasarkan qiyas dari hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Ummu Salamahbahwa Nabi Muhammad saw melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah), serta dari Surah Al-Ma’idah ayat 90 yang artinya;“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Jumhur ulama sepakat narkoba merupakan barang haram syara’ mengingat narkoba memiliki efek memabukan atau menghilangkan akal.
Jika narkoba diharamkan bagi umat islam, lantas bagaimana saudara seiman kita yang melawan penyakitnya dengan bantuan narkoba?
Merujuk pada kaidah asasi dalam fikih jinayah; “Kemadharatan membolehkan (seseorang melakukan) hal – hal yang terlarang.”. Maksudnya dalam kemadharatan atau keadaan darurat (kekhawatiran akan adanya kerusakan jiwa atau sebagaian anggota badan baik secara menyakinkan atau dugaan) seseorang dibolehkan melakukan hal-hal terlarang untuk menghilangkan kemadharatan tersebut. Artinya, selama penggunaan narkoba dimaksudkan untuk menunjang kesehatan baik mencegah ataupun mengobati, maka diperbolehkan.
Narkoba memang barang haram dan sepatutnya dihindari sobat kimia. Namun, dilain sisi narkoba juga bisa menjadi barang bermanfaat jika berada digenggaman orang yang tepat. Jadi sobat kimia, mari bijak dalam menggunakan apapun.
Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

 

Refrensi:

Eleanora, Fransiska Novita. (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum.
Kementerian Agama RI. (2007). Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya di Lengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Hadits Shahih. Bandung : PT Sygma Examedia Arkanleema.
Mubarok, J. dan Faizal, E. A. (2004). Kaidah Fiqh Jinayah (Asas-asas Hukum Pidana Islam). Jakarta: Pustaka Bani Quraisy.
Putra, E. P. (2021). Kapolri: Polri Bongkar 19.229 Kasus Narkoba Selama 2021. https://www.republika.co.id/berita/qus46l484/kapolri-polri-bongkar-19229-kasus-narkoba-selama-2021 Diakses 31 Agustus 2021
Sulomo, Rachmad. (2015). Bahaya Narkoba: Kamus Narkoba. Jakarta: PT. Tirta Asih Jaya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *